Bupati Jarot : Kualitas Pelayanan Publik Harus Memiliki Kepastian Prosedur

SINTANG, TB- Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan komitmennya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta berbasis teknologi informasi, yang menjadi prioritas yang terus-menerus ditingkatkan tidak hanya di tingkat administrasi namun juga hingga tingkat implementasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat membuka kegiatan Sosialisasi SP4N- LAPOR di Aula Balai Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Selasa 30 April 2024.
Bupati Sintang mengatakan kualitas pelayanan publik harus memiliki kepastian prosedur atau mekanisme yang dituangkan melalui tahapan proses yang jelas dan transparan serta kemudahan akses dan kepastian waktu pelayanan.
“Tidak puasnya sebagian masyarakat terhadap pelayanan publik senantiasa menimbulkan keluhan serta kritik di berbagai platform media, baik media massa maupun media elektronik atau media sosial. Lini media sosial senantiasa dipenuhi curahan pengaduan masyarakat yang merasa tidak puas atas kualitas kinerja pelayanan publik yang diterima. Berbagai komentar serta tanggapan yang tersebar di berbagai platform media seringkali menimbulkan kegaduhan dan tak jarang berakhir dengan tuntutan hukum di pengadilan,” jelasnya.
Melihat fenomena yang terjadi demikian, pemerintah melalui Peraturan MenPANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah telah menyusun pedoman pelayanan pengaduan yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dalam satu kanal sistem informasi yang bernama SPAN-LAPOR.
“Kehadiran SPAN-LAPOR ini merupakan sebuah alternatif yang dilakukan oleh pemerintah sebagai solusi untuk membentuk satu kanal atau sistem pelayanan pengaduan yang terintegrasi dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas pelayanan berbasis teknologi informasi,” kata Jarot.
“Kita semua menyadari pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi,” tambahnya.
Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya, terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.
“Kami pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan sosialisasi Rencana Aksi Percepatan Pengelolaan Pengaduan Kabupaten Sintang tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang. Pemerintah berharap, sosialisasi ini tidak berhenti disini saja. Koordinasi dan kolaborasi antar organisasi perangkat daerah dan organisasi non-pemerintah perlu dijalin dengan baik dan efektif. Sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa perlu dilakukan secara berkala dan kontinu berdampingan dengan tupoksi Dinas Kominfo di bidang komunikasi dan informasi publik,” ujar Jarot
Dikatakannya dengan semakin banyaknya pengaduan yang disampaikan secara resmi melalui aplikasi SPAN-LAPOR ini maka akan mempengaruhi tingkat kinerja aparaturnya dan lembaga pelayanan publik, baik di lembaga pemerintahan tingkat pusat, maupun organisasi pemerintahan tingkat daerah.
“Hal ini dikarenakan aplikasi SPAN-LAPOR ini secara online dan on-time terawasi oleh lembaga pengawasan yang ditugaskan secara khusus oleh Presiden Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk pelaksanaan amanat rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik,” pungkasnya.