Pol PP Kerjasama Dengan Bawaslu Tertibkan Baliho Kampanye

SINTANG, TB – Siti Musrikah, Kepala Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang berharap agar partai politik dan calon legislatif mematuhi peraturan dan menaati aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini tentunya bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Perda. Kolaborasi antara Pol PP Sintang dan Bawaslu diyakini akan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan damai dalam pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024.

Siti Musrikah menjelaskan bahwa untuk memasang baliho diperlukan izin dari Bupati Sintang dan Kepala Satuan Pol PP Sintang yang harus dipenuhi. Pada peraturan tersebut, dijelaskan dengan tegas larangan pemasangan baliho di fasilitas umum, taman, dan lokasi tertentu.

“Kami memastikan bahwa izin pemasangan baliho diberikan secara adil dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Bawaslu juga dalam memberikan izin pemasangan baliho hanya di lokasi yang diijinkan dan melarangnya di tempat-tempat yang dinyatakan sebagai larangan berdasarkan Perda,” kata Siti Musrikah.

“Masih ada beberapa kegiatan yang mendapatkan toleransi, seperti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Musyawarah Daerah (Musda) partai politik. Namun, izin dari Satuan Polisi Pamong Praja masih tetap diperlukan,” terang Siti Musrikah.

Menurut Siti Musrikah penting untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 dalam menyoroti isu Mengenai pemasangan Baliho sebagai alat peraga kampanye oleh calon legislatif.

“Kami berterima kasih dan bersyukur atas komitmen kita untuk menjaga ketertiban bersama. Jika terdapat alat peraga kampanye yang melanggar aturan, kami akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk menilainya. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot baliho yang terpasang,” kata Siti Musrikah.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang
Editor : Admin terasborneo.com

 

__Terbit pada
29 November 2023
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *