Wakil Bupati Sintang Jadi Irup Hari Jadi Otonomi Daerah ke-28

SINTANG, TB – Kamis, 25 April 2024, Wakil Bupati Sintang Melkianus, S. Sos menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke-28, Hari Ulang Tahun ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, Hari Ulang Tahun ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat, dan Hari Ulang Tahun ke-105 Pemadam Kebakaran digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sintang di halaman kantor Bupati Sintang.

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH., unsur Forkopimda, beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus menyatakan bahwa setelah lebih dari 25 tahun berlalu, perjalanan kebijakan otonomi daerah menjadi momen yang penting untuk memahami kembali makna, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia,” kata Mekianus.

“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan,” tambah Melkianus.

Adapun pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” kata Melkianus.

“Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,” terang Melkianus.

Sumber : Rilis Prokopim
Editor : terasborneo.com

__Terbit pada
25 April 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *