PGD Sintang 2025: Larangan Jual dan Konsumsi Arak, Sanksi Maksimal Rp20 Juta Tanpa Gelar Perkara

SINTANG, TB – Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke-XII tahun 2025 menggelar rapat akbar ketiga pada Senin sore, 23 Juni 2025, bertempat di kediaman pribadi Toni, Ketua Panitia PGD yang juga anggota DPRD Sintang.
Rapat dipimpin oleh Toni bersama Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Ensawing, serta dihadiri para koordinator dan anggota seksi kepanitiaan lainnya.
Dalam sambutannya, Toni menyampaikan bahwa PGD tahun ini akan menerapkan sejumlah kebijakan tegas demi meningkatkan kualitas pelaksanaan acara. Salah satu keputusan penting adalah pelarangan penjualan dan konsumsi arak dalam bentuk apa pun di area acara, yaitu Kompleks Betang Tampun Juah, Jerora Satu.
“Yang boleh dijual dan dikonsumsi hanya tuak dan bir. Di luar itu tidak diperbolehkan. Jika dilanggar, barang akan disita dan sanksi langsung dikenakan. Uang sanksi akan menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang,” tegas Toni.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan tema PGD 2025, yakni “Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat.”
Pernyataan Toni diperkuat oleh Ensawing, Koordinator Seksi Hukum Adat yang juga menjabat sebagai Sekretaris DAD Kabupaten Sintang.
“Jika ada pengunjung PGD yang membuat keributan atau terlibat perkelahian, maka akan dikenai sanksi hukum adat maksimal sebesar Rp20 juta tanpa proses gelar perkara,” ujar Ensawing.
Ia menjelaskan bahwa aturan lengkap akan dituangkan dalam tata tertib resmi PGD 2025 dan ditempel di seluruh stand acara.
“Kita ingin PGD Sintang berlangsung aman. Pengunjung dan peserta merasa senang dan nyaman, sementara panitia dapat menjalankan tugas dengan tenang. Kami mengajak masyarakat untuk hadir, namun mohon patuhi arahan petugas parkir dan keamanan, serta semua ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Ensawing.