Kades dan Perangkat Desa Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024

SINTANG, TB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa, Herkolanus Roni menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan semua perangkatnya dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik.
Herkolanus Roni menegaskan pentingnya netralitas dalam konteks pemilihan umum dan menekankan peran kepala desa dan perangkat desa sebagai penjaga ketertiban dan keamanan di desa masing-masing.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa dan semua anggotanya diharuskan untuk mempertahankan netralitas dan berperan aktif dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan pemilu,” kata Herkolanus Roni.
“Kita harapkan mereka dapat menjaga ketertiban dan keamanan di desa serta menjadi motivator bagi masyarakat di wilayah nya,” tambah Herkolanus Roni.
Roni menekankan agar mereka tidak boleh berperan sebagai juru kampanye, dengan alasan prinsip netralitas yang penting untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi.
“Memang tidak diperbolehkan terjun langsung menjadi jurkam, tetapi Kepala desa dan seluruh perangkatnya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Herkolanus Roni.
Herkolanus Roni juga mengatakan bahwa penting bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat, memastikan mereka aktif berpartisipasi dalam pemilu, dan meyakinkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak.
“Tentu akan kita dilakukan pemantauan di setiap desa dan sanksi tegas yang akan diberlakukan terhadap kepala desa dan perangkat desa yang terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye politik,” kata Herkolanus Roni.
“Diharapkan kerjasama yang efektif di antara pemerintah, masyarakat, dan elemen pemerintahan setempat karena akan menjadi faktor penting dalam mencapai proses demokrasi yang demokratis, transparan, dan adil dalam pesta Demokrasi Tahun 2024 nanti,” tutup Herkolanus Roni.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang
Editor : Admin terasborneo.com