Bupati Sintang Hadiri Sosialisasi Perbup tentang Pemerintahan Kolaboratif

SINTANG, TB – Jumat, 21 Juni 2024, Jarot Winarno selaku Bupati Sintang beserta Kartiyus, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menghadiri serta membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif, yang digelar di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Menurut Jarot Winarno, dalam memajukan Kabupaten Sintang tentunya memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak mengingat dana dari APBD yang sangat terbatas.

“Dana APBD yang terbatas sehingga tidak bisa mengcover semua, oleh karena itu semua pihak bisa saling membantu membangun Kabupaten Sintang,” kata Jarot Winarno.

“Kolaborasi yang sudah berjalan sebelumnya dapat dilanjutkan dan diharapkan lebih banyak lagi mitra pembangunan yang dapat berkolaborasi membangun Kabupaten Sintang,” tambah Jarot Winarno.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menjelaskan bahwa konsep Sintang Kolaboratif Governance muncul karena kesadaran bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun kabupaten tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mencapai tujuan bersama.

“Teori Good Governance menjadi dasar pembuatan pemerintahan kolaboratif. Teori untuk membuat pemerintahan yang baik ini dimana ada masyarakat diwakili oleh NGO, pihak swasta dan pemerintah. Kemudian berdasarkan teori ini dikembangkan menjadi sebuah teori tata kelola pemerintahan kolaboratif, dimana terdiri dari pemerintah, swasta/investor, masyarakat yang diwakili oleh NGO, akademisi/perguruan tinggi, dan media massa,” terang Kartiyus.

Kartiyus menambahkan bahwa semua orang bisa membangun Sintang dan bukan hanya pra pegawai negeri/ASN saja yang dapat berkontribusi dalam pembangunan.

“Contohnya perusahaan-perusahaan sawit yang sudah membangun beberapa jalan dan jembatan, Credit Union memberikan banyak beasiswa pada anak-anak di desa, memberikan insentif pada guru honor, dan memberikan bantuan pada siswa-siswi di desa,” kata Kartiyus.

“Kolaborasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung tercapainya target-target IKU yang telah ditetapkan dan dirumuskan oleh Bappeda dalam RPJPD Kabupaten Sintang, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” tutup Kartiyus.

__Terbit pada
22 Juni 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *