Ketua KPU Sintang : Dana Kampanye Wajib Dilaporkan

SINTANG, TB – Selasa, 21 November 2023, Edy Susanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengingatkan seluruh partai politik dan calon anggota legislatif yang berpartisipasi dalam Pemilu untuk memenuhi ketentuan yaitu melakukan pelaporan dana kampanye.

Edy Susanto menyatakan bahwa dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 mengenai penggunaan dana kampanye dalam pemilihan umum. PKPU tersebut menekankan kewajiban bagi partai politik dan calon legislatif untuk melaporkan penggunaan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye mulai dapat dilakukan oleh partai politik dan calon legislatif dari awal kampanye hingga 15 hari setelah berakhirnya Pemilu.

“Mohon melaporkan kepada kami mulai dari awal kampanye hingga batas akhir yaitu pada lima belas hari setelah pemilu yakni tanggal 27 Februari,” kata Edy Susanto.

“Harap diketahui bahwa partai politik dan calon legislatif yang tidak melaporkan sumber dana kampanye mereka akan dapat mengakibatkan tidak dilantik atau dibatalkannya pencalonan dari partai yang bersangkutan,” tegas Edy Susanto.

Edy Susanto berharap bahwa semua pengurus partai politik dan calon anggota legislatif yang berpartisipasi dalam Pemilu mendatang dapat memahami mengenai peraturan atau regulasi dalam kampanye. Adapun tahapan kampanye itu sendiri akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 10 Februari 2024 yang akan datang.

“Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka kita harap semuanya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.Dalam hal ini, kami ingin mengingatkan calon legislatif untuk mematuhi batas waktu kampanye yang telah ditetapkan, jenis-jenis kampanye yang diizinkan serta penggunaan sumber daya sesuai dengan peraturan yang sudah ada,” harap Edy Susanto.

“Begitu juga dengan pelaporan dana kampanye. Itu adalah bukti komitmen kita bersama untuk menjaga integritas demokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan,” tutup Edy Susanto.

__Terbit pada
21 November 2023
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *