Pemkab Sintang Wajibkan Penggunaan Salam Budaya dalam Setiap Acara Resmi
SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengambil langkah tegas dengan mengukuhkan kewajiban penggunaan salam budaya dalam setiap acara resmi di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pelestarian dan penghargaan terhadap adat dan budaya daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyampaikan bahwa kebijakan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang.
“Salam budaya daerah harus diucapkan pada setiap kesempatan memberikan sambutan di Kabupaten Sintang. Ini menjadi kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam acara resmi di wilayah kami,” ungkap Kartiyus Kamis 21 Maret 2024.
Menurut Kartiyus, salam budaya daerah merupakan ekspresi dari kekayaan budaya lokal yang harus dijaga dan dilestarikan. “Dengan mengucapkan salam budaya, kita tidak hanya menghormati tradisi nenek moyang kita, tetapi juga memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat Sintang yang majemuk,” tambahnya.
Kartiyus juga menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup semua lapisan masyarakat dan bukan hanya terbatas pada lingkup pemerintahan. “Kita berharap semua elemen masyarakat, baik itu pejabat publik, tokoh masyarakat, maupun warga biasa, dapat ikut serta dalam menjaga dan menghormati adat dan budaya daerah melalui penggunaan salam budaya,” tuturnya.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan di Kabupaten Sintang. Masyarakat menyambut baik keputusan Pemkab Sintang ini sebagai bentuk nyata dari komitmen dalam melestarikan kekayaan budaya lokal.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sintang berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkokoh identitas budaya daerah serta mempererat kebersamaan di tengah-tengah masyarakat Sintang yang beragam.
Sumber : Rilis Prokopim Sintang Tahun 2024
Editor: Terasborneo.com