Pemkab Sintang Launching Klinik Bimbingan Keluarga Harmonis Bagi ASN

Sekda Sintang, Kartiyus saat Launching Klinik Bimbingan Keluarga Harmonis

SINTANG, TB- Pemerintah Kabupaten Sintang resmi melaunching dan mensosialisasikan Klinik Bimbingan Keluarga Harmonis bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Senin 20 Mei 2024.

Launching ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan tirai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kartiyus.

ASN wajib menjaga perbuatan, ucapan, dan tulisan baik pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja. ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, kehidupan ASN harus ditunjang oleh keluarga yang rukun dan harmonis, sehingga setiap ASN dalam melaksanakan tugas tidak terganggu oleh permasalahan rumah tangga,” ujar Kartiyus.

Dalam waktu terakhir ini, banyak permintaan izin perceraian yang diajukan oleh ASN. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama. “Sesama manusia kita harus saling mengingatkan bahwa perbuatan yang mengarah pada perceraian harus dihindari. Perceraian menurut pandangan agama maupun dalam lingkup hukum positif adalah perbuatan yang tidak baik dan harus dihindari,” tegasnya.

Agama menilai bahwa perceraian adalah hal terburuk yang terjadi dalam hubungan rumah tangga. Namun demikian, agama tetap memberikan pilihan kepada setiap pemeluk agama untuk menentukan jalan terbaik bagi siapa saja yang memiliki permasalahan dalam rumah tangga, sampai pada akhirnya terjadi perceraian.

Hukum positif menilai bahwa perceraian adalah perkara yang sah apabila memenuhi unsur-unsur cerai, di antaranya karena terjadinya perselisihan yang menimbulkan percekcokan yang sulit untuk dihentikan, atau karena hal lain yang diakui oleh hukum positif.

“Pemerintah Kabupaten Sintang melalui BKPSDM Kabupaten Sintang mencoba melakukan terobosan inovasi dengan membentuk Klinik Bimbingan Keluarga Harmonis bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Klinik ini merupakan media pembinaan dan bimbingan bagi ASN yang mengajukan izin perceraian. Konsep yang dibangun dalam Klinik Bimbingan Keluarga Harmonis ini adalah bagaimana memberikan pembinaan dan bimbingan kepada ASN yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga, dengan harapan perceraian dapat dihindari dan terwujudnya keutuhan dan keharmonisan rumah tangga,” jelasnya.

Sesuai ketentuan PNS yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Untuk itu, sebelum izin dikeluarkan, kebajikan kita secara moral dan formal untuk melakukan pembinaan dan bimbingan kepada ASN yang mengajukan izin perceraian.

“Mari kita optimalkan pembinaan dan bimbingan terhadap ASN yang akan bercerai, berikan solusi agar masalah yang dihadapi dapat diatasi, sehingga dapat mengurungkan niatnya untuk bercerai, karena bercerai itu adalah jalan terakhir yang ditempuh,” ajaknya.

“Saya berharap kehadiran Klinik Bimbingan Keluarga Harmonis ini dapat meminimalisir angka perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” harap Kartiyus.

__Terbit pada
20 Mei 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *