Kasat Pol PP Dukung Rencana Pemerintah Razia ASN di Warkop

SINTANG, TB – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mendukung rencana pemerintah untuk melakukan razia terhadap ASN yang terbukti berada di warung kopi saat jam kerja. Adapun langkah tersebut diambil bertujuan untuk meningkatkan tingkat disiplin dan efektivitas para pegawai negeri di Kabupaten Sintang.

“Langkah ini dianggap sebagai suatu hal yang wajar, ini bukan dari keinginan pribadi kita, melainkan sudah diatur dalam surat edaran resmi dari kementerian yang lebih tinggi. Razia ini diharapkan dapat mengingatkan ASN di Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan yang menetapkan kehadiran mereka selama jam kerja,” kata Siti Musrikah.

Siti Musrikah mengatakan bahwa keberadaan ASN di kantor yang sesuai dengan tata tertib yang berlaku sangatlah penting. Terutama mengingat bahwa banyak bidang pelayanan masyarakat yang memerlukan kehadiran ASN, terutama untuk warga yang berasal dari kampung-kampung yang jauh. Oleh karena itu, diharapkan para ASN dapat mematuhi aturan dan memprioritaskan kehadiran di kantor untuk menjamin kualitas pelayanan yang optimal.

“Kita berharap untuk saudara-saudara yang bertugas di OPD yang membidangi pelayanan, tentu kita kasihan lah melihat masyarakat yang sudah datang jauh-jauh dari kampung, mungkin terkadang merasa kesulitan saat mau berurusan karena tidak ada pegawai yang berada di kantor, tetapi teryata ada di warung kopi,” harap Siti Musrikah.

Sekretaris Daerah Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa pemerintah akan secara rutin melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa para Pegawai Negeri Sipil mematuhi aturan jam kerja yang berlaku. Tingkat pengawasan di kantor pemerintah akan ditingkatkan guna mencegah ASN menghindari tanggung jawabnya.

“Bila ASN terbukti melakukan pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan diberikan konsekuensi berupa tindakan sanksi. Jenis sanksi yang diberikan, seperti teguran, pemotongan tunjangan, atau bahkan sanksi disiplin yang lebih berat, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Kartiyus.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang
Editor : Admin terasborneo.com

 

__Terbit pada
19 November 2023
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *