Pengembangan Tanah Kas Desa: MoU Antara 11 Desa dan PT MSP Resmi Ditandatangani

SINTANG, TB – Forum Tanah Kas Desa di wilayah kerja PT Megasawindo Perkasa (MSP) yang beranggotakan 11 Desa di Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT MSP pada Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin.

Kesepakatan ini berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Tanah Kas Desa (TKD) melalui dana hibah, yang diadakan di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.

Robi Darmawan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kerapa Sepan dan juga Ketua Forum Tanah Kas Desa di area PT. MSP, menyatakan bahwa penandatanganan MoU setelah melalui proses rangkaian yang sangat panjang dan selama ini pihaknya telah mendorong dan meminta pemerintah daerah untuk melakukan revisi pada Perbup Nomor 39 Tahun 2015.

“Kami mendorong serta meminta kepada pemerintah daerah untuk merevisi Perbup Nomor 39 Tahun 2015, yang kemudian melahirkan Perbup Nomor 81 Tahun 2024 mengenai pedoman pembangunan kebun atau tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang,” kata Robi Darmawan.

Adapun Penandatanganan MoU ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015, yang telah diubah menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 81 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur pedoman untuk pembangunan kebun atau tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang.

Opsi hibah ini diambil berdasarkan Pasal 4a ayat 4, yang menyatakan bahwa besaran hibah dari perusahaan perkebunan ditentukan berdasarkan luas lahan yang disediakan oleh Pemerintah Desa untuk pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa, sesuai dengan ketentuan pada ayat (3), dengan nilai satuan per hektar yang disepakati oleh semua pihak.

“Opsi hibah ini kami pilih berdasarkan Pasal 2a yang menyatakan bahwa fasilitasi Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pola kredit, pola bagi hasil, serta bentuk pendanaan lainnya berupa hibah dari perusahaan. Akhirnya, disepakati angka sebesar 15.000.000 per hektar,” terang Robi Darmawan.

Kepala Humas PT MSP, Suloh, menjelaskan bahwa hibah yang diberikan kepada desa tidak dianggap sebagai utang. Ia juga menekankan bahwa pihak desa memiliki tanggung jawab penuh dalam proses pembangunan kebun.

“Kami tidak akan meminta pengembalian dana hibah ini di masa yang akan datang,” pungkasnya.

__Terbit pada
17 Oktober 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *