Pemasangan APK Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Sintang Gelar Penertiban

SINTANG, TB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang bersama sejumlah stakeholder terkait melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area atau tempat yang tidak diperuntukkan pada Selasa, 5 November 2024 yang lalu.

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sutami, Komisioner Bawaslu Sintang menjelaskan bahwa penertiban APK ini melibatkan beberapa instansi terkait di antaranya Satpol PP Sintang dan Polres Sintang.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Sutami.

“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1702 Tahun 2024, kami ingin memastikan bahwa APK dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan. Semua calon kepala daerah dan partai politik wajib untuk mematuhi aturan yang ada, termasuk ketentuan mengenai pemasangan APK,” tegas Sutami.

Beberapa lokasi yang menjadi target penertiban antara lain Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Lingkar Hutan Wisata, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi, serta berbagai ruas jalan lainnya dan fasilitas umum yang sering dijadikan tempat pemasangan APK.

“Kami berhasil menertibkan sebanyak 98 APK berupa spanduk dan poster yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sutami.

Sutami berharap masyarakat dan peserta Pemilu dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan damai, dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Dengan langkah penertiban ini, diharapkan proses Pilkada 2024 di Kabupaten Sintang dapat berlangsung dengan lancar dan bebas dari pelanggaran kampanye yang dapat merugikan semua pihak,” tutup Sutami.

 

__Terbit pada
10 November 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *