Sosialisasi Perda RDTR BWP Industri Sungai Ringin, ini kata Kadis PPR

SINTANG, TB – Pada tanggal 4 Oktober 2023 yang lalu, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang telah mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Bagoes.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dr. Harisinto Linoh membuka sosialisasi yang dihadiri oleh jajaran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, BUMD, organisasi masyarakat sipil, Camat Sungai Tebelian, Camat Tempunak, serta Lurah dan Kepala Desa di Kawasan Sungai Ringin.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang, Supomo, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah ini telah disusun pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2020 dengan di bantu dari APBN melalui Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
“Disahkan tahun 2020 saat ramai-ramainya wabah covid-19 sehingga kita belum bisa melakukan sosialisasi. Dana tidak ada untuk sosialisasi, selalu ada refocusing sehingga bikin pusing. Dan sosialisasi baru bisa kami lakukan tahun 2023 ini. 3 tahun setelah perda ini disahkan. Kami selaku OPD penanggungjawab perda ini, mengetahui bahwa sosialisasi ini wajib dilakukan,” ungkap Supomo.
“Sosialisasi ini penting untuk mempermudah perizinan di kawasan industri sungai ringin dan supaya ada keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayahnya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi, terlebih aparat pemerintah di kawasan sungai ringin dan para pemilik lahan disana. Dengan sosialisasi ini, kita menjadi tahu, wilayah mana yang bisa dibangun dan tidak,” terang Supomo.
“Para pengusaha yang akan masuk ke kawasan sungai ringin, silakan tanya informasi pemanfaatan kawasan ke tempat kami. Kawasan sungai ringin tentu saja masih bisa untuk pemukiman dan fasilitas lain, tetapi sudah ditetapkan kawasan khusus. Pemanfaatan kawsan industri sungai ringin juga sudah terkonek dengan aplikasi OSS RBA sehingga jika ada yang urus ijin di OSS RBA dan ditolak oleh sistem, maka kawasan tersebut dilarang untuk usaha yang diurus,” ujar Supomo.
“Saya berharap peserta sosialisasi ikut menyampaikan informasi kawasan industri sungai ringin ini kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang
Editor : Admin terasborneo.com