Mulyadi : Total 10 Desa Kelurahan Masuk Dalam Kawasan Industri Sungai Ringin

SINTANG, TB – Mulyadi, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang jadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039. Adapun acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Bagoes pada Rabu, 4 Oktober 2023 yang lalu.
Menurut penjelasan Mulyadi, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang, Kawasan Industri Sungai Ringin memiliki luas total 3.151,09 hektar dan meliputi 8 desa kelurahan di Kecamatan Sintang, serta satu desa di Kecamatan Sungai Tebelian dan satu desa di Kecamatan Tempunak.
“Totalnya 10 desa kelurahan yang masuk ke dalam kawasan industri sungai ringin. Ada yang full wilayah desanya masuk kawasan, ada yang setengahnya dan ada juga yang sedikit saja wilayah desa kelurahan yang masuk kawasan. Namun, kawasan industri sungai ringin ini didominasi oleh desa Balai Agung 30 %, Rawa Mambuk 20%, Kedabang 18 % dan sisanya desa kelurahan lain,” terang Mulyadi.
Mulyadi juga menjelaskan bahwa tujuan penataan ruang kawasan industri Sungai Ringin adalah untuk menciptakan BWP Industri Sungai Ringin sebagai kawasan industri yang berdaya saing secara global dan ramah lingkungan, dengan fokus pada pengolahan komoditi lokal.
“Di kawasan ini dibagi menjadi dua zona yakni zona lindung dan budidaya. Zona lindung ini termasuk untuk sempadan sungai dan ruang terbuka hijau. Sedangkan zpna budidaya ini termasuk kawasan bangunan industri, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, pertanian, tempat pemrosesan akhir, PLN dan kawasan transportasi,” terang Mulyadi.
“Kawasan industri sungai ringin ini terhubung dengan pusat kegiatan lainnya. Hasil industri nanti akan dibawa melalui pelabuhan sungai ringin dan bisa dibawa ke pelabunan internasional di Kijing. Bisa juga dibawa melalui Bandara Tebelian sebagai gerbang udara kita. Artinya apa, Kawasan Industri Sungai Ringin ini terkoneksi baik melalu darat, laut dan udara ke kawasan luar. Posisi kita sangat stragegis untuk melakukan hilirisasi produksi. Di sungai ringin inilah pusat kegiatan hilirisasi produk daerah kita,” beber Mulyadi.
“Kawasan industri sungai ringin ini dimulai dari sebelah SMK Negeri 1 Sintang sampai ke simpang sungai ringin yang sebelah kanan jalan. Dari total luasan kawasan industri ini, yang dialokasikan khusus untuk bangunan industri itu hanya 19,96 persen saja. Sisanya untuk pemukiman, taman kota dan sebagainya,” pungkas Mulyadi.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang
Editor : Admin terasborneo.com