Pilkada Sintang 2024: Kampanye Rapat Umum Opsional, Paslon Bisa Pilih Metode Lain

SINTANG, TB – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Endang Kusmiyati, mengungkapkan bahwa pendaftaran untuk kampanye rapat umum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak memiliki waktu khusus.

Semua pasangan calon (paslon) diberikan waktu kampanye selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Endang menjelaskan bahwa kampanye rapat umum ini tidak bersifat wajib, melainkan merupakan salah satu metode yang bisa dipilih oleh paslon sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kami ingin mengingatkan kepada masyarakat dan pasangan calon bahwa untuk kampanye rapat umum tidak ada waktu yang spesifik, namun setiap paslon memiliki jangka waktu 60 hari untuk melakukan kampanye, yaitu dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” kata Endang Kusmiyati.

Endang Kusmiyati juga menyebutkan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, terdapat berbagai jenis metode kampanye yang bisa dipilih oleh masing-masing paslon. Salah satunya adalah kampanye dalam bentuk rapat umum, yang bisa dilaksanakan di lapangan terbuka dan terbuka untuk umum.

“Kampanye rapat umum ini tidak bersifat wajib, sehingga setiap paslon dapat memilih metode lain yang sesuai dengan strategi kampanye mereka,” ujar Endang Kusmiyati.

“Metode kampanye rapat umum adalah salah satu opsi yang diberikan kepada paslon. Namun, ini tidak wajib, karena setiap paslon bisa memilih metode kampanye lain yang bisa digunakan untuk menyampaikan visi misi atau mengajak pemilih untuk mendukung mereka,” tambah Endang Kusmiyati.

Endang Kusmiyati menyampaikan bahwa KPU Sintang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan dalam Pilkada Sintang. Dari ketiga paslon tersebut, dua pasangan calon sudah menjadwalkan pelaksanaan kampanye menggunakan metode rapat umum.

“Kami telah mengirimkan surat kepada semua pasangan calon (Paslon) yang telah ditetapkan. Dua pasangan calon sudah merencanakan kampanye dengan metode rapat umum. Paslon nomor urut 1 (Didit-Melkianus) akan melaksanakan kampanye rapat umum pada tanggal 17 November 2024, sementara paslon nomor 2 (Heri-Supranto), akan mengadakan kampanye dengan metode yang sama pada tanggal 23 November 2024,” beber Endang Kusmiyati.

“Sementara itu, paslon nomor urut 3 (Bala-Ronny), sesuai dengan surat yang disampaikan oleh KPU, menyatakan bahwa mereka tidak akan mengadakan kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum.” pungkasnya.

 

__Terbit pada
6 November 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *