Penambahan OPD Dorong Pemkab Sintang Revisi Nomor Plat Kendaraan Dinas

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang akan menata ulang penomoran kendaraan dinas roda empat yang digunakan pejabat sipil di lingkungan Pemkab Sintang. Rencana tersebut dibahas dalam rapat Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten pada Senin, 15 Juni 2026.
Rapat dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sintang, Ahyarudin Siregar, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta Satuan Lalu Lintas Polres Sintang. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian nomor kendaraan dinas seiring perubahan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah.
Ahyarudin Siregar menjelaskan bahwa penetapan ulang nomor kendaraan dinas perlu dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang yang mengatur penomoran sebelumnya telah berlaku lebih dari lima tahun. Selain itu, adanya penambahan OPD baru di lingkungan Pemkab Sintang juga menjadi alasan perlunya penyesuaian. “Bupati Sintang akan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang tahun 2026, menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan OPD di Pemkab Sintang,” terang Ahyarudin Siregar.
Dalam rapat tersebut, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal) Satlantas Polres Sintang, IPTU Wahyudin, menjelaskan bahwa penentuan nomor kendaraan dinas pemerintah harus mengacu pada Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. “Berdasarkan SK tersebut, maka di daerah hanya boleh nomor kendaraan dinas dari 1 sampai 30 saja. Selanjutnya wajib menggunakan 4 angka. Namun, kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar terlebih dahulu. Apakah ada kebijakan khusus untuk penomoran kendaraan dinas roda empat untuk pejabat di daerah, bagi yang tidak termasuk ke dalam nomor urut 1 sampai 30 tersebut,” terang IPTU Wahyudin.
Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Sintang, Syukur Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbaiki draf SK Bupati Sintang sambil menunggu hasil koordinasi antara Polres Sintang dan Polda Kalbar. “Kita akan perbaiki draf SK Bupati Sintang, dengan menentukan pejabat yang akan memakai plat kendaraan nomor 1 sampai 30. Kalau memang pejabat yang sebelumnya memakai plat kendaraan 31 dan seterusnya sudah tidak boleh lagi menggunakan plat tersebut, maka SK juga akan kita ubah dan OPD yang bersangkutan wajib menyesuaikan plat kendaraan dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB,” tutup Syukur Saleh.