Konsultasi ke Pusat, DPRD Sintang Perkuat Dasar Hukum Retribusi Sawit

SINTANG, TB – Rencana penerapan retribusi di sektor kelapa sawit di Kabupaten Sintang kini memasuki tahap pendalaman, dengan penekanan pada aspek legalitas dan keberpihakan terhadap seluruh pelaku usaha. Untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sintang berencana melakukan konsultasi langsung ke DPR RI.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Chomain Wahab, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I. Menurutnya, pembentukan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pihak.
Chomain menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Pansus I bersama Wakil Bupati Sintang dijadwalkan bertemu dengan Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan arahan terkait mekanisme penarikan retribusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertemuan ini penting untuk merumuskan skema yang tepat, terutama dalam melihat potensi pendapatan dari hasil timbangan buah sawit,” ujarnya, Rabu 15 April 2026 yang lalu.
Chomain menegaskan bahwa raperda yang disusun tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga mencakup pelaku usaha skala kecil, termasuk petani mandiri dan plasma. Oleh karena itu, diperlukan formulasi yang matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban berlebih.
Terkait besaran retribusi, ia menyebutkan bahwa angka yang sedang dibahas masih bersifat sementara, dengan kisaran antara Rp10 hingga Rp30 per kilogram. Namun demikian, angka tersebut masih akan dikaji secara mendalam agar menghasilkan kebijakan yang proporsional.
“Nilainya masih dalam pembahasan. Kita ingin memastikan bahwa kebijakan ini adil dan tidak memberatkan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat,” ujar Chomain.
Menurutnya, kehati-hatian dalam menyusun regulasi ini menjadi sangat penting, mengingat sektor kelapa sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dirancang secara komprehensif agar mampu memberikan manfaat optimal tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Dengan adanya konsultasi ke pemerintah pusat, diharapkan arah kebijakan retribusi sawit di Kabupaten Sintang dapat dirumuskan secara lebih matang, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.