DPRD Sintang Tetapkan Perubahan Propemperda Kabupaten Sintang Tahun 2025

SINTANG, TB- DPRD Sintang menggelar rapat paripurna ketiga masa persidangan II pada Jumat 13 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang ini membahas perubahan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Wakil Ketua II, Sandan. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, turut hadir dalam rapat tersebut.
Rumpak menekankan pentingnya pembentukan peraturan daerah sebagai fungsi dan tugas DPRD bersama Bupati, sebagaimana diamanatkan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 (sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 23 huruf a).
“Paripurna ini merupakan tindak lanjut untuk menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang strategis dalam pengaturan pembangunan sosial. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang mampu beradaptasi dan menjawab perubahan dengan cepat, menuju good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan,” kata Rumpak.
Dikatakan Rumpak bahwa pembentukan produk hukum daerah harus taat asas, terencana, terkoordinasi, dan sistematis. Prosesnya meliputi perencanaan, penetapan, pembahasan, dan pengundangan yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Propemperda bukan sekadar wadah politik hukum atau potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum yang konsisten dengan tujuan dan kitab hukum yang mendasarinya, serta sesuai arah pembangunan daerah,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 70, Bupati menetapkan perencanaan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten (yang telah dievaluasi Gubernur) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. “Evaluasi tersebut dilaksanakan paling lambat lima bulan setelah pelantikan Kepala Daerah,” tambahnya.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Bupati Sintang menyampaikan surat Nomor 100.3.2/2183/Kumham-2025 tanggal 21 April 2025 perihal permohonan perubahan Propemperda Kabupaten Sintang Tahun 2025. Permohonan tersebut mencakup penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah mengusulkan delapan Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025 dan dibahas pada tahun 2025, yaitu:
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor … Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036 (Nomor peraturan daerah perlu dilengkapi)
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025
- Raperda Kabupaten Sintang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026