Konsultasi Publik RTRW Sintang: Wujudkan Tata Ruang yang Efisien dan Berwawasan Lingkungan

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Hal ini mengemuka dalam Konsultasi Publik ke-2 RTRW Kabupaten Sintang yang digelar di Pendopo Bupati Sintang, Kamis, 12 Juni 2025.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menekankan bahwa konsultasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, forum ini menjadi wadah strategis untuk menghimpun masukan dan substansi dari berbagai sektor.
“Selain sebagai syarat administratif, konsultasi publik RTRW juga diharapkan seharusnya bisa memenuhi substantif terhadap muatan rencana tata ruang wilayah itu sendiri. Untuk itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan substansi dari berbagai sektor guna memperkaya dan memastikan semua perencanaan di Kabupaten Sintang terakomodir di dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang yang akan disusun,” ujar Supomo.
Supomo juga menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyusunan tata ruang yang sesuai aturan. “Konsultasi publik merupakan prosedur wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai satu-kesatuan proses dalam menyusun rencana tata ruang wilayah kabupaten,” terang Supomo.
Lebih jauh, Supomo menyoroti urgensi penataan ruang di masa depan sebagai upaya mewujudkan wilayah yang berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, serta mampu menciptakan sinergi antar sektor pembangunan.
Dengan pelibatan publik yang aktif, Pemkab Sintang berharap RTRW yang baru nantinya mampu menjawab tantangan pembangunan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang