Perbaikan Balai Benih Ikan di Kebong untuk Dukung Sektor Perikanan

SINTANG, TB – Bernhad Saragih, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan perbaikan Balai Benih Ikan yang terletak di Desa Kebong Kabupaten Sintang dan rencananya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2024.
Bernhad Saragih menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di Kabupaten Sintang dalam memperoleh bibit ikan berkualitas yang diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor perikanan di Kabupaten Sintang.
“Kami meminta dana kepada Bupati untuk mengaktifkan kembali Balai Benih Ikan dan beliau setuju,” ujar Bernhad Saragih.
“Dana tersebut kemudian dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2024. Salah satu penggunaan dana itu adalah untuk pengadaan pipanisasi, agar air dari Bukit Kelam dapat mengalir ke balai benih dan memenuhi kebutuhan pembibitan,” terang Bernhad Saragih.
Bernhad Saragih menyatakan bahwa selama ini Balai Benih tersebut terabaikan akibat kekurangan air. Oleh karena itu, pembenahan yang diusulkan mencakup pipanisasi, waring, calon induk ikan, penyediaan pakan ikan, serta kebutuhan lainnya yang termasuk perbaikan kolam yang bocor.
“Karena terbengkalai, beberapa kolam mengalami kebocoran dan perlu diperbaiki. Kami akan menutup kebocoran semua kolam tersebut, karena balai benih ini bisa dihidupkan kembali. Balai benih memang harus selalu beroperasi, apalagi mengingat ini adalah aset milik pemerintah daerah,” kata Bernhad Saragih.
Terakhir, Bernhad Saragih menyampaikan bahwa Balai Benih di Desa Kebong perlu dijadikan sebagai pusat pembibitan. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa Balai Benih ini berfungsi dengan baik dan menjadi sumber benih yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
“Kita fokus mengembangkan bibit baru dengan memulai tiga jenis ikan, yaitu ikan lele, ikan nila, dan ikan mas. Kita akan memasukkan bibit tersebut secara bertahap,” kata Bernhad Saragih.
“Nanti, kita akan membeli calon induk yang tidak sembarangan, karena calon induk tersebut harus tersertifikasi dari Balai Provinsi,” pungkasnya.