Zulkarnain Sayangkan Pengurangan Data Kependudukan Masyarakat Serawai- Ambalau

SINTANG, TB- Zulkarnain, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengungkapkan perubahan data penduduk masyarakat kecamatan Serawai dan ambalau yang berkurang drastis pada tahun 2022 ini perlu dievaluasi kembali.

Berdasarkan data yang dirilis dinas dukcapil Sintang dan KPU terjadi pengurangan data kependudukan secara signifikan. Data disdukcapil Sintang dan Kecamatan selisih jauh mencapai 11.000 jiwa.

“Artinya ada 11.000 jiwa hak kewarganegaraan dan masyarakat yang dicabut pemerintah. Yang berat itu bukan soal berkurangnya kursi di Dapil 5 Serawai ambalau tetapi hilangnya hak-hak masyarakat, ini yang sangat kita sayangkan,” kata Zulkarnain.

Menurutnya masyarakat yang dikeluarkan dari data kependudukan tentu akan sangat dirugikan, selain kehilangan hak dalam pemilihan umum juga kehilangan hak terhadap program-program pemerintah.

“Contohnya bantuan sosial, kalau mereka tidak terdata tentu Mereka kehilangan hak atas program pemerintah tersebut. Karena tidak mungkin perubahan sosial ini menyasar orang yang tidak masuk dalam data kependudukan,” kata Zulkarnain.

Maka dari itu kata Zulkarnain persoalan ini harus segera mendapat perhatian pemerintah. Dinas disdukcapil Sintang harus memastikan semua masyarakat Kabupaten Sintang mengantongi data kependudukan.

“Karena administrasi kependudukan ini penting, berbagai hal yang kita urus itu menggunakan administrasi kependudukan. Kalau data kependudukan ini dicabut Bagaimana dengan dokumen lainnya yang diurus masyarakat karena dasar dari pembuatan Dokumen itu adalah administrasi kependudukan seperti Surat Izin Mengemudi dan lainnya,” ungka Zulkarnain.

Pengurangan data penduduk di kecamatan sarawedan ambalau berdampak pada jatah kursi legislatif dari Dapil 5 Kecamatan Serawai ambalau yang sebelumnya berjumlah 4 kursi menjadi 3 kursi saja.

“Kalau kursi di DPRD itu kan hanya keterwakilan saja, tapi dalam hal ini yang paling dirugikan itu adalah masyarakat kita, karena kehilangan hak, baik hak dalam Pemilu maupun hak dalam program pemerintah,” pungkasnya.

__Terbit pada
8 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *