Ronny Sebut Raperda Inisiatif Sudah Lalui Tahapan Panjang

SINTANG, TB- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengatakan pihaknya tengah membahas tiga raperda inisiatif DPRD tahun 2022.

“Hari ini kita laksanakan Paripurna penyampaian Bapemperda terkait 3 raperna inisiatif DPRD yang memang sesuai dengan mekanismenya disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sintang yang diketuai oleh pak Webertus,” kata Ronny di DPRD Sintang, Jumat 9 Desember 2022.

Tahapan Raperda saat ini, lanjut dia sudah melalui tahapan yang panjang, bahkan tahapan uji publik juga sudah dilakukan. Ia menyebut ada tiga raperda inisiatif yakni.

1. Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit;

2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah;

3. Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

Dikatakan Ronny pihaknya mengusul raperda inisiatif karena pihaknya berpikir raperda ini merupakan hal yang penting.

“Kemarin saya juga ikut audiensi uji publik yang mendatangkan Tumenggung ,tokoh masyarakat dan lainnya, semua hadir. Kita yakini tiga raperda ini mampu mengakomodir atau memberikan sedikit kebutuhan di masyarakat seperti pola pembagian plasma,” ujarnya

“Kita tahu Kabupaten Sintang hampir seluruhnya perusahaan perkebunan sawit, walaupun kita sadari bahwa Perda ini nantinya tidak akan berlaku surut tapi paling tidak raperda ini nanti bisa untuk anak dan cucu kita di masa-masa akan datang,” tambah Ronny.

Terkait Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit, lanjutnya ada pola kemitraan yang lebih menguntungkan masyarakat.

“Nanti sejak Perda ini dikeluarkan maka sudah mulai berlaku tapi tidak berlaku surut,” imbuhnya.

Kemudian soal pelestarian adat dan budaya, dikatakannya bahwa Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya.

“Artinya ada budaya-budaya di sana yang mesti Kita gali melalui Perda ini nanti. Kita tidak membatasi apapun sub-sub suku yang ada di Kabupaten Sintang. Kita mau gali adat dan budayanya sehingga menjadi kekayaan bagi Kabupaten Sintang untuk masa-masa yang akan datang,” terangnya.

Sementara terkait raperda masalah tanah adat juga untuk menjawab persoalan yang sering terjadi di Kabupaten Sintang.

“Artinya bahwa Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang dalam tahap berkembang kemudian banyak investasi masuk maka kita berpikir harus ada tanah adat yang dilindungi oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara investor dengan masyarakat di Kabupaten Sintang,” ujar Ronny.

__Terbit pada
9 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *