Dewan Apresiasi Penyelengaraan Pilkades Serentak

SINTANG, TB – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengapresiasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di 72 Desa pada Selasa (18/10/2022) berjalan aman dan lancar.
” Itu tentu tidak lepas dari peran semua pihak, mulai dari aparat keamanan, peyelenggara pilkades dan masyarakat tentunya. Kita ucapkan selamat atas kinerja dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang selama proses pilkades ini,” ujar Welbertus.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan tidak lupa mengucapkan selamat kepada kades yang terpilih serta berpesan agar kades yang terpilih dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
” Saya mengucapkan selamat bagi kades yang terpilih, segera persiapkan diri untuk pelantikan nanti serta penyesuaian tugas dan fungsinya sebagai kades. Jangan menyalahi aturan, jadikan tanggung jawab ini sebagai bentuk untuk membangun desa masing-masing agar lebih baik lagi kedepannya,” pesan Welbertus.
Sementara itu, kepada calon kades yang belum terpilih, Welbertus juga berpesan untuk tidak berkecil hati dan tentunya bisa kembali mengikuti lagi pilkades dikesempatan yang lainnya.
” Untuk yang belum terpilih jangan berkecil hati, masih banyak cara untuk membantu membangun desa dan masih akan ada pilkades yang selanjutnya,” pesannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa, Herkulanus Roni memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Oktober 2022 sudah berjalan dengan demokratis, aman dan lancar.
“Sampai sore ini, baik proses pencoblosan dan penghitungan suara, semua berjalan lancar dan aman. Total desa yang melaksanakan pilkades hari ini adalah 72 desa dengan jumlah DPT 53. 859 pemilih, 242 TPS dan 246 calon kades,” terang Herkulanus Roni.
Pelaksaan Pilkades melibatkan Panitia Pemilihan Kabupaten sebanyak 153 orang baik yang ada ditingkat kabupaten, sekretariat dan kecamatan dan dan tim akan bekerja selama 6 bulan.
“Jika ada sengketa, paling lama dilakukan 1 x 24 jam usai pencoblosan. Penyelesaian pada tingkat desa dan kecamatan kurang lebih 10 hari, bila tidak selesai di tingkat desa dan kecamatan, akan diselesaikan pada tingkat kabupaten selama 20 hari,” terang Herkulanus Roni.