DPRD Sintang Soroti Keamanan Produk Makanan dan Minuman

SINTANG, TB – Kewaspadaan terhadap keamanan produk makanan dan minuman kembali menjadi perhatian di tengah adanya temuan produk yang diduga mengalami perubahan label di pasaran. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan konsumen apabila tidak segera ditangani secara serius.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Agustinus Aci, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan. Ia menilai bahwa kejelasan informasi pada label menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kelayakan suatu produk.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki keterangan yang jelas, termasuk komposisi, tanggal kedaluwarsa, serta informasi lainnya yang sesuai standar.

“Jadi kita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama terhadap produk yang labelnya berubah atau tidak jelas, sehingga dapat terhindar dari risiko yang tidak diinginkan,” ungkap Agustinus Aci.

Selain mengingatkan masyarakat, ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diminta untuk lebih aktif melakukan inspeksi, baik di toko modern maupun ritel besar, guna memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, pengawasan yang rutin dan menyeluruh sangat diperlukan untuk mencegah peredaran produk yang tidak sesuai standar. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus segera dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

“Kami berharap instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan peringatan kepada pihak ritel agar tidak menjual produk yang bermasalah,” ujar Agustinus Aci.

Agustinus Aci juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan. Ia mendorong warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan di pasaran.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan konsumsi yang aman dan sehat. Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan peredaran produk yang tidak memenuhi standar dapat diminimalkan, sehingga masyarakat terlindungi dari potensi risiko kesehatan.

__Terbit pada
29 Maret 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *