Jelang Idulfitri 2026, Toni Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR

SINTANG, TB – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini disampaikan Toni menyusul semakin dekatnya hari raya yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi pekerja beserta keluarganya.
Toni menegaskan bahwa THR merupakan hak mutlak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pencairan THR.
“THR adalah hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pencairan,” kata Toni.
Menurut Toni, pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu para pekerja memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan daging, hingga keperluan keluarga lainnya seperti pakaian baru, transportasi mudik, dan oleh-oleh untuk sanak saudara. Dengan demikian, kesejahteraan karyawan dan keluarganya dapat tetap terjaga.
Toni juga berharap agar setiap perusahaan telah mempersiapkan kondisi keuangannya sejak jauh hari, sehingga kewajiban membayar THR dapat dipenuhi tanpa hambatan. Ia mengingatkan bahwa pembayaran THR bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga bentuk kepedulian pengusaha terhadap karyawan yang telah berkontribusi sepanjang tahun.
“Mudah-mudahan perusahaan sudah mempersiapkan kondisi keuangan masing-masing. Jangan sampai ada yang menunggak atau bahkan tidak membayar karena alasan likuiditas. Itu tidak bisa dibenarkan,” ungkap Toni.
Toni juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang untuk membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar. Posko tersebut harus aktif merespons laporan hingga H-3 Lebaran, dengan tim yang siap turun ke lapangan untuk melakukan mediasi atau bahkan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar.
“Hari Raya Idulfitri adalah saatnya berbagi kebahagiaan. Jangan biarkan pekerja dan keluarganya gelisah hanya karena hak mereka tidak dipenuhi. Saya minta pengawasan diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran, beri sanksi tegas sesuai aturan,” tutup Toni.