DPRD Sintang Tegaskan Raperda Retribusi Sawit Sudah Lewati Mekanisme Lengkap

SINTANG, TB – Rencana penerapan retribusi baru di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang dipastikan tidak disusun secara instan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sintang, Toni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses panjang, termasuk kajian akademis serta pertimbangan hukum yang mendalam.

Menurutnya, tahapan yang dilalui dalam penyusunan kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi pembentukan peraturan daerah. DPRD bersama pemerintah daerah menjalankan fungsi legislasi secara bersama-sama, sehingga setiap kebijakan harus melalui prosedur yang jelas dan terstruktur.

Toni menjelaskan bahwa proses tersebut dimulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna, hingga pembentukan panitia khusus yang bertugas mengkaji lebih rinci substansi kebijakan.

“Semua tahapan sudah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan awal hingga pendalaman oleh pansus,” kata Toni.

Toni menambahkan, pembahasan yang saat ini masih berlangsung bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda) agar nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita ingin regulasi ini benar-benar siap dijalankan, sehingga tidak menimbulkan kendala saat diterapkan,” ujar Toni.

Toni juga menyebutkan bahwa kebijakan retribusi di sektor perkebunan kelapa sawit ini dirancang untuk meningkatkan kontribusi berbagai pihak terhadap pembangunan daerah. Mengingat sektor tersebut memiliki aktivitas yang cukup besar di Sintang, diharapkan adanya partisipasi yang lebih luas dalam mendukung pembangunan.

“Jadi kita harapkan baik perusahaan, plasma, maupun masyarakat diharapkan dapat ikut berkontribusi melalui kebijakan ini,” pungkasnya.

Dengan proses yang matang dan melibatkan berbagai tahapan, DPRD optimistis kebijakan retribusi ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendorong pembangunan yang lebih merata.

__Terbit pada
13 April 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *