Jasa Timbangan Sawit Masuk Skema Retribusi

SINTANG, TB – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan DPRD Kabupaten Sintang melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu terobosan yang kini tengah dikaji adalah penambahan jenis retribusi baru yang menyasar sektor kelapa sawit, khususnya pada layanan jasa timbangan di pabrik.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) 1, DPRD bersama pemerintah daerah sedang merumuskan skema terbaik agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat, terutama petani sawit. Fokus pembahasan diarahkan pada aktivitas penimbangan di pabrik sebagai objek retribusi, bukan pada komoditas tandan buah segar (TBS) itu sendiri.

Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Sintang, Hikman Sudirman, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengkaji berbagai opsi teknis penerapan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan fasilitas timbangan, apakah akan disediakan oleh pemerintah atau melalui skema pengambilalihan dari pihak perusahaan.

“Teknisnya masih kami bahas bersama pihak terkait. Apakah timbangan itu nanti dibeli pemerintah atau diambil alih dari perusahaan, itu yang sedang dirumuskan. Yang jelas, kami tidak bisa menarik retribusi langsung dari TBS,” kata Hikman Sudirman.

Hikman Sudirman menegaskan bahwa pendekatan melalui jasa timbangan dinilai lebih memungkinkan secara regulasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tetap dapat memperoleh potensi pendapatan tanpa membebani pelaku usaha maupun petani.

Menariknya, jika Raperda ini disahkan, Sintang berpotensi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan retribusi berbasis layanan timbangan di pabrik kelapa sawit. Hal ini juga didukung dengan keberadaan sekitar 13 pabrik sawit yang tersebar di Kabupaten Sintang.

Terkait besaran retribusi, hingga kini belum ada keputusan final. Sejumlah alternatif masih dibahas, mulai dari perhitungan per kilogram hingga skema persentase tertentu dari aktivitas penimbangan.

“Beberapa opsi masih kita kaji, baik per kilogram maupun persentase. Nanti setelah disepakati dan disahkan, baru akan jelas berapa besarannya,” jelas Hikman Sudirman.

DPRD menekankan bahwa pembahasan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan, keberlanjutan, serta kepastian hukum. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi daerah tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

__Terbit pada
12 April 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *