Kebijakan Retribusi Sawit Digodok, DPRD Sintang Ajak Semua Pihak Satu Suara

SINTANG, TB – Rencana penerapan retribusi baru di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang mulai menuai beragam tanggapan, terutama dari pihak perusahaan. Meski demikian, DPRD Kabupaten Sintang menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi, sehingga berbagai masukan tetap akan diakomodasi dalam proses lanjutan.
Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam sektor perkebunan sawit akan dikenakan retribusi tanpa pengecualian. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga mencakup kebun plasma hingga sawit milik masyarakat.
“Semua akan terkena, bukan hanya perusahaan. Kebun masyarakat juga termasuk, bahkan kami sendiri juga ikut. Jadi ini sifatnya menyeluruh,” kata Toni saat rapat bersama perusahaan sawit pada Selasa, 6 April 2026 yang lalu.
Menurutnya, langkah ini bukan untuk membebani pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak melihatnya secara parsial.
Toni menjelaskan bahwa skema retribusi yang tengah dibahas mencakup retribusi jasa usaha, khususnya layanan penimbangan tandan buah segar (TBS) di pabrik kelapa sawit. Selain itu, terdapat pula pembahasan terkait mekanisme pengambilalihan atau take over dalam sektor tersebut.
Toni juga mengakui bahwa respons dari perusahaan terhadap rencana ini masih beragam. Namun hal itu dianggap sebagai bagian dari dinamika yang wajar, mengingat kebijakan tersebut belum final dan masih membutuhkan penyempurnaan.
“Kami memahami masih ada perbedaan pandangan. Karena itu, kami berharap peserta rapat bisa menyampaikan hasil diskusi ini kepada pihak manajemen dan pemilik perusahaan agar persepsinya sama,” ungkap Toni.
DPRD Kabupaten Sintang memastikan bahwa setiap masukan yang disampaikan oleh pihak perusahaan akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dan keberlangsungan usaha di sektor perkebunan.