Rudy Andryas: Survei Lapangan Kunci Legalitas Pertambangan Rakyat

SINTANG, TB – Pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap lokasi yang telah diusulkan masyarakat sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh area yang diajukan benar-benar memenuhi ketentuan sebelum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi A, Rudy Andryas, menegaskan bahwa proses verifikasi di lapangan menjadi faktor penentu agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa ketelitian dalam tahap awal sangat berpengaruh terhadap kelancaran legalitas pertambangan rakyat.

Menurutnya, salah satu risiko yang harus dihindari adalah masuknya lokasi usulan ke dalam kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan, seperti hutan lindung maupun taman nasional. Jika hal tersebut terjadi, maka tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang sudah lebih dulu menyiapkan lahan.

“Perlu dipastikan sejak awal bahwa lokasi yang diusulkan benar-benar bebas dari kawasan terlarang, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan,” ujar Rudy Andryas.

Rudy Andryas menjelaskan bahwa survei lapangan akan membantu pemerintah dalam mempercepat proses penerbitan izin. Dengan data yang sudah terverifikasi, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di Kabupaten Sintang.

Selain itu, Rudy Andryas menilai tanpa adanya pengecekan yang jelas, potensi terjadinya tumpang tindih wilayah sangat besar. Kondisi ini tidak hanya berisiko menimbulkan konflik, tetapi juga bisa berujung pada pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat sendiri.

Karena itu, ia meminta dinas terkait untuk tidak menunda proses survei dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap titik-titik yang telah dipetakan oleh masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib.

Rudy Andryas juga menekankan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat harus mengedepankan prinsip legalitas dan keberlanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Pengecekan langsung di lapangan menjadi hal yang sangat penting agar lokasi yang sudah disiapkan benar-benar sesuai aturan, sehingga memudahkan pemerintah dalam menerbitkan izin,” pungkasnya.

__Terbit pada
2 April 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *