Rudy Andryas Apresiasi Peran DPR RI dalam Dorong Legalitas Tambang Rakyat

SINTANG, TB – Langkah menuju legalitas pertambangan rakyat di Kabupaten Sintang mulai menunjukkan perkembangan positif. DPRD menilai upaya yang tengah dilakukan saat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi NasDem, Rudy Andryas, mengungkapkan bahwa proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui agar izin yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya cukup panjang karena melibatkan banyak pihak. Tidak bisa langsung diterbitkan begitu saja,” ujarnya Rudy Andryas pada Jumat, 27 Maret 2026 yang lalu.

Rudy Andryas menjelaskan bahwa salah satu tahapan krusial dalam proses tersebut adalah pelaksanaan survei lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan lokasi yang diajukan masyarakat benar-benar sesuai dengan aturan, sekaligus menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Menurutnya, pengecekan langsung sangat diperlukan agar wilayah yang diusulkan tidak masuk dalam kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan, seperti hutan lindung maupun taman nasional.

“Lokasi harus dipastikan aman dan tidak berada di area yang dilarang, sehingga tidak menimbulkan persoalan ke depan,” jelas Rudy Andryas.

Rudy Andryas menilai langkah yang sedang berjalan saat ini merupakan sinyal positif bagi masyarakat yang berharap adanya kepastian legalitas dalam aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya izin resmi, masyarakat diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir melanggar aturan.

Rudy Andryas juga menyampaikan apresiasi terhadap peran anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ghulam Muhammad Sharon, yang dinilai aktif membantu mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang.

“Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan dalam memperjuangkan WPR, khususnya untuk masyarakat Sintang,” ungkap Rudy Andryas.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat segera membuahkan hasil, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dikelola secara lebih tertib serta berkelanjutan.

“Ini menjadi langkah baik agar tambang rakyat bisa berjalan secara legal dan memberi manfaat tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

__Terbit pada
2 April 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *