LPG Subsidi Harus Tepat Sasaran, ASN Diminta Beralih ke Non-Subsidi

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil langkah tegas dalam mengendalikan distribusi energi bersubsidi dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG tabung 3 kilogram. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sintang sebagai upaya memastikan gas subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Langkah tersebut tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan bentuk penguatan kebijakan agar distribusi LPG lebih tepat sasaran. Pemerintah daerah menilai selama ini masih terdapat penggunaan LPG subsidi di luar peruntukannya, termasuk oleh kalangan yang seharusnya tidak berhak.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dari Bupati Sintang yang secara jelas melarang ASN atau PNS menggunakan LPG 3 kilogram, terkecuali pegawai paruh waktu,” kata Subendi.

Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro. Karena itu, penggunaan oleh ASN dinilai tidak tepat dan berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang membutuhkan.

“Kita ingin memastikan LPG subsidi ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kalau ASN masih menggunakan, tentu distribusinya bisa terganggu,” tegas Subendi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah juga berencana memperluas kebijakan serupa kepada kalangan pelaku usaha agar tidak terjadi penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menjaga ketersediaan LPG subsidi di lapangan.

Di sisi lain, Pemkab Sintang juga menyiapkan solusi agar kebijakan ini tidak memberatkan ASN. Pemerintah akan memfasilitasi program tukar tambah tabung gas, sehingga ASN dapat beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

__Terbit pada
14 April 2026
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *