Masyarakat Sintang Diimbau Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2026

SINTANG, TB – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Sintang untuk tidak menunda-nunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia meminta masyarakat agar segera memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingat batas waktu pelaporan akan berakhir pada 31 Maret 2026.

Menurut Harysinto, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kewajiban perpajakan tepat waktu merupakan salah satu indikator penting dari kepatuhan warga negara. Pemerintah, melalui DJP, terus berupaya memberikan kemudahan agar proses pelaporan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

“Pelaporan pajak juga merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembiayaan pembangunan di berbagai sektor,” ujar Harysinto Linoh.

Harysinto Linoh menambahkan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor pajak karena sistem yang ada telah terintegrasi secara digital.

“Sekarang pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem Coretax DJP,” tambah Harysinto Linoh.

Dengan adanya layanan digital tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak karena pelaporan dapat dilakukan secara daring dari mana saja, cukup dengan menggunakan perangkat komputer atau ponsel pintar yang terhubung dengan internet. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengingat prosesnya yang cepat dan tidak memakan banyak waktu.

Harysinto Linoh juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, berbagai program pemerintah akan sulit terealisasi dengan optimal. Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat lainnya sangat bergantung pada dana yang dihimpun dari sektor perpajakan.

“Pajak yang kita setorkan akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi, jangan pernah merasa rugi membayar pajak, karena uang tersebut dikelola untuk kepentingan kita bersama,” pungkasnya.

 

__Terbit pada
9 Maret 2026
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *