Tingkatkan Kinerja ASN, Perbup TPP 2026 Diperkuat melalui Harmonisasi

SINTANG, TB – Upaya mematangkan regulasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang. Salah satunya melalui rapat pengharmonisasian yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, sebagai bagian dari tahapan penting dalam penyusunan kebijakan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harsinto Linoh, turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang untuk memastikan substansi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP ASN Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara matang dan sesuai ketentuan.

Rapat ini memiliki peran strategis dalam menyelaraskan rancangan regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, proses tersebut juga menjadi ruang untuk menyempurnakan konsep kebijakan agar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam forum itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang juga memberikan sejumlah masukan yang menitikberatkan pada aspek implementasi kebijakan. Hal ini penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu berjalan optimal dan tepat sasaran di lapangan.

Harsinto Linoh menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan ASN, khususnya dari sisi pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui forum ini, kami berharap kebijakan yang disusun menjadi lebih matang, menyeluruh, dan benar-benar dapat mendukung peningkatan kesejahteraan ASN,” ujar Sinto.

Harsinto Linoh juga menekankan bahwa TPP memiliki peran penting dalam mendorong motivasi kerja, kedisiplinan, serta peningkatan kinerja aparatur. Oleh sebab itu, penyusunan regulasinya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga instrumen untuk memacu kinerja ASN agar lebih profesional dan bertanggung jawab,” tambah Sinto.

Dengan dilaksanakannya rapat pengharmonisasian ini, diharapkan rancangan Perbup TPP ASN Tahun Anggaran 2026 dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai regulasi yang kuat, aplikatif, serta mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kinerja aparatur di Kabupaten Sintang.

__Terbit pada
2 April 2026
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *