Belanja Pegawai Harus Di Bawah 30 Persen

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai mengambil langkah strategis menyusul kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait efisiensi belanja pegawai di daerah. Sesuai dengan regulasi terbaru, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk menekan porsi belanja aparatur agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Target yang jelas telah diberikan, yakni pada tahun 2027, belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berada di bawah 30 persen.
Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sintang, yang saat ini masih harus melakukan penyesuaian struktural terhadap komposisi anggarannya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Sinto, mengungkapkan bahwa kondisi yang dihadapi saat ini bukan hanya di Kabupaten Sintang. Sejumlah wilayah lain di Indonesia juga tengah bergelut dengan komposisi belanja pegawai yang masih berada di atas ambang batas yang ditentukan.
“Ini bukan hanya terjadi di Sintang, tetapi sejumlah wilayah lain di Indonesia juga masih berada di atas batas yang ditentukan,” ujar Sinto.
Menurutnya, kebijakan dari pusat ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat dan produktif. Dengan menekan porsi belanja pegawai, diharapkan alokasi dana daerah dapat lebih difokuskan pada belanja modal, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kita harus menyesuaikan struktur anggaran agar sejalan dengan ketentuan tersebut,” tegas Sinto.
Proses penyesuaian ini, lanjut Sinto, tidak dapat dilakukan secara instan. Saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan kajian mendalam untuk mencari skema terbaik guna menurunkan porsi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dalam kurun waktu yang tersisa. Ia menekankan bahwa proses penurunan belanja pegawai membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang. Setiap kebijakan yang diambil harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja pemerintahan dan stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui BPKAD saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komposisi belanja daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyesuaian berjalan secara bertahap, terukur, dan tidak mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan dasar.