Awasi Sampah, DLH Sintang Gunakan CCTV

SINTANG, TB – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang berencana memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengungkapkan bahwa pemasangan CCTV tersebut saat ini tengah dalam tahap perencanaan dan koordinasi lintas instansi. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang untuk memastikan ketersediaan jaringan internet, mengingat sistem pengawasan berbasis kamera ini memerlukan konektivitas yang stabil agar dapat berfungsi secara optimal.

“Pemasangan CCTV ini penting untuk membantu pengawasan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat,” kata Siti Musrikah.

Menurut Siti Musrikah, lokasi pemasangan CCTV akan disesuaikan dengan akses jaringan yang tersedia. Untuk titik-titik TPS yang berada di dekat jaringan milik Diskominfo, proses pemasangan dapat dilakukan lebih cepat. Sementara itu, bagi lokasi yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses, pihaknya akan mengupayakan pemasangan jaringan alternatif seperti IndiHome agar cakupan pengawasan bisa menjangkau seluruh wilayah yang menjadi prioritas.

“Untuk lokasi yang dekat dengan jaringan Kominfo tentu lebih cepat dipasang, sedangkan yang jauh akan diupayakan dengan pemasangan jaringan seperti IndiHome,” tambah Siti Musrikah.

Selain pengawasan melalui teknologi, DLH Sintang juga menyoroti aspek penegakan aturan. Siti Musrikah menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Sintang belum memiliki mekanisme denda langsung bagi pelanggar ketentuan pengelolaan sampah, berbeda dengan Pontianak yang telah menerapkan sanksi tegas berupa denda administratif. Namun demikian, pihaknya memiliki kewenangan dalam proses penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Siti Musrikah menambahkan bahwa pelaksanaan penegakan peraturan daerah tetap harus dilakukan secara terkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi yang bertugas di lapangan. Dengan kolaborasi antara pengawasan elektronik, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan permasalahan persampahan di Kabupaten Sintang dapat dikelola secara lebih tertib dan berkelanjutan.

__Terbit pada
1 April 2026
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *