Kades 15 Desa di Kayan Hilir tuntut TKD, Hikman Sudirman : Realisasikan Sesuai Perbub

Sintang, Terasborneo.com – Sebanyak 15 Desa di Kecamatan Kayan Hilir menuntut PT. MSP untuk menyerahkan Tanah Kas Desa ( TKD ) serta meminta kepada pihak perusahaan agar mematuhi Peraturan Bupati ( Perbub ) Nomor 39 pasal 4 ayat 2 Tahun 2015.
Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman menilai tuntutan para Kepala Desa ke PT Mega Sawindo Perkasa terkait Tanah Kas Desa adalah hal yang wajar.
“Wajar saja jika para kepala desa ini menuntut hak, karena dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015 Pasal 4 ayat 2 sudah sangat jelas,” kata Sudirman.
Sudirman juga menjelaskan dalam membuat Perbub tentunya tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dikarenakan di DPRD Sintang yang setiap tahunnya membahas Perda, tentu melalui kajian – kajian yang matang.
” Itu kata kuncinya. Tadi bilang kalau Perbub TKD mau peyempurnaan, tapi inikan sudah lima tahun. Saya pikir ketika saya baca Perbub Nomor 39 Pasal 4 ayat 2 sudah sempurna, oleh karena itu saya minta perusahaan cepat merealisasikan TKD sesuai Perbub itu karena memang hak masyarakat,” pintanya.
Sudirman juga meminta kepada Pemerintah Daerah atau Bupati segera merealisasikan Tanah Kas Desa tersebut karena Perbub sudah ada sejak tahun 2015.
“Coba kita bayangkan sekarang sudah tahun 2022, seandainya 1 tahun 100 juta hasilnya, jika dari tahun 2015 sampai sekarang sudah 7 tahun, sudah berapa hasilnya disitu,” katanya.
“Kalau tidak, mohon pemerintah meninjau kembali perbup ini bahkan kalau bisa dibatalkan daripada bergulir begini, nanti bukan hanya disini, tapi ditempat-tempat lain karena memperjuangkan tanah kas desa, ini memperjuangkan hak dan membela keputusan bupati loh,” pinta nya.
Berkaitan dengan Panen Simbolis Tanah Kas Desa di PT MSP, Sudirman menjelaskan bahwa Kades bukan bertindak sendiri.
” Mereka bertindak karena sudah ada Perbubnya. Perbub dibuat untuk kesejahteraan masyarakat, mereka hanya menuntut haknya,” pungkas Sudirman.