Dihadiri Bupati, Polres Sintang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

SINTANG, TB – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan oleh Polres Sintang dengan jumlah barang bukti sebanyak 59 paket. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Polres Sintang AKP Eko Supriyatno, S.A.P., M.A.P. Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh anggota Forkopimda serta organisasi masyarakat.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan rasa senangnya atas pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Polres Sintang.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Sintang atas prestasi ini, secara khusus jajaran Satresnarkoba Polres Sintang, atas penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu dan juga pemusnahan barang bukti narkoba ini,” terang Bupati Sintang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media massa yang dinilai berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
“Saya juga mengapresiasi kawan-kawan media massa sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Saya berharap seluruh masyarakat dapat membantu jajaran Polres Sintang dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Mari kita jaga anak-anak kita, jaga warga kita, dan jaga Kabupaten Sintang ini,” tambahnya.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menunjukkan keseriusan Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkoba.
“Yang kita musnahkan hari ini ada 57 paket narkoba dengan berat 57 kilogram 55 gram. Jumlahnya sama, tidak ada yang dikurangi atau diganti. Kami persilakan untuk diawasi. Karena itu, hari ini kami mengundang tokoh masyarakat dan media massa dalam acara pemusnahan barang bukti ini,” terang AKBP Sanny Handityo.
Ia menambahkan, jarak waktu antara penangkapan dan pemusnahan barang bukti sengaja dibuat tidak terlalu lama.
“Bukti lain keseriusan kami adalah jeda antara penangkapan kemarin dengan acara pemusnahan barang bukti yang sangat dekat. Kami tidak ingin menunda terlalu lama. Barang bukti ini akan dimusnahkan secara manual. Sebelum dimusnahkan, silakan dicek terlebih dahulu oleh tokoh masyarakat dan media massa,” jelasnya.
Kapolres Sintang juga menjelaskan proses pemusnahan barang bukti tersebut.
“Cara pemusnahannya adalah paket narkoba dituangkan ke dalam baskom besar, kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai dan cairan Roundup, lalu diaduk sebelum akhirnya dibuang ke dalam septik tank. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan administrasi dan prosedur hukum. Hingga kini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami mohon masyarakat dapat memberi informasi apabila menemukan DPO tersebut,” terang AKBP Sanny Handityo.