Anastasia Minta Kantor Pos Permudah Pencairan BLT bagi Lansia dan Warga Sakit di Kayan Hulu

SINTANG, TB – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat untuk periode Oktober hingga Desember di Kabupaten Sintang telah dimulai. Namun, mekanisme pencairan yang kaku dikhawatirkan justru menghalangi warga yang paling membutuhkan, khususnya di daerah terpencil. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Anastasia, mendesak PT Pos Indonesia selaku penyalur untuk memperlonggar aturan pencairan, terutama bagi warga di Kecamatan Kayan Hulu.

Setiap penerima BLT seharusnya mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu yang dicairkan secara sekaligus melalui Kantor Pos. Namun, dalam praktiknya, bagaimana jika warga mengalami sakit parah atau lanjut usia (lansia), serta memiliki kepala keluarga (KK) tunggal yang tinggal jauh dari pusat kecamatan, tentunya tidak akan mampu datang ke lokasi pencairan.

“Kondisi seperti ini membuat mereka berpotensi tidak menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka,” tegas Anastasia.

Anastasia menekankan bahwa tujuan utama program bantuan sosial ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, bukan malah memberatkan mereka dengan prosedur yang sulit.

Anastasia juga memaparkan bahwa jarak tempuh dan kondisi medis menjadi hambatan utama. Bagi warga yang tinggal di pedalaman Kayan Hulu, perjalanan menuju kantor pos atau titik pencairan bisa memakan waktu berjam-jam dengan biaya transportasi yang tidak sedikit. Sementara itu, warga dengan kondisi sakit kronis atau lansia dengan mobilitas terbatas secara fisik tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan tersebut.

“Saya berharap haknya tetap bisa diterima meskipun diambil oleh keluarganya, mengingat kondisi warga yang sakit dan tidak mampu datang sendiri untuk mengambil bantuan ke kecamatan,” ujar Anastasia.

Politisi dari Partai Nasdem ini meminta adanya kebijakan khusus yang lebih humanis dan fleksibel dari pihak Kantor Pos. Ia mengusulkan agar dalam kondisi-kondisi tertentu, keluarga terdekat atau perangkat desa dapat diberi wewenang untuk mewakili pencairan dengan menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang jelas.

“Kita ingin penyaluran bantuan berjalan lancar. Kalau ada warga sakit yang tidak bisa hadir, saya minta pihak kecamatan memberi kesempatan kepada keluarga atau kades (kepala desa) untuk mewakili. Ini supaya hak mereka tetap tersampaikan dan tidak hilang,” pungkas Anastasia.

__Terbit pada
28 November 2025
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *