Rapat Paripurna ke-9: DPRD Sintang Setujui Raperda APBD Tahun 2026

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang telah menggelar Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan III tahun 2025 pada Jumat, 28 November 2025.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan akhir dari Badan Anggaran, permintaan persetujuan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, serta pendapat akhir Bupati Sintang atas nota keuangan dan Raperda APBD 2026. Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD selama beberapa waktu terakhir.
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, dalam pemaparannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan anggaran telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Seluruh pembahasan dilakukan secara intensif sesuai aturan yang berlaku dan penyusunan APBD telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Indra Subekti.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang juga menyampaikan pendapat akhirnya. Pihak eksekutif menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terbangun dengan DPRD dan TAPD. Dalam pendapat akhirnya, Bupati menegaskan bahwa APBD 2026 nantinya akan menjadi instrumen strategis untuk menjalankan pembangunan daerah yang lebih merata dan berkeadilan, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sintang.
Puncak dari rapat paripurna ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sintang. Momen ini secara resmi mengesahkan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, menandai bahwa Raperda APBD 2026 telah disetujui untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan membingkai pembangunan Kabupaten Sintang di tahun depan.