Bupati Sintang Paparkan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Kelam kepada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta

SINTANG, TB – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo, memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang di Jakarta pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana.
Pemaparan dilakukan di hadapan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dalam rapat yang mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ada tiga bupati yang mengajukan persetujuan RTRW dan RDTR, yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat, dan Bupati Buton Tengah. Sebelumnya, Bupati Sintang telah mengajukan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perkotaan Kelam.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menjelaskan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Kelam Tahun 2025–2044 merupakan instrumen krusial untuk menata kawasan, memastikan pembangunan yang terarah, sekaligus mempermudah perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa penyusunan RDTR adalah kewenangan pemerintah daerah, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RTRW Kabupaten Sintang 2016–2036 telah menetapkan Kawasan Perkotaan Kelam sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Karena perkembangan kawasan yang cepat dan sporadis, RDTR dibutuhkan sebagai dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang.
Bupati Sintang memaparkan bahwa luas Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam mencapai 4.352,06 hektare. Wilayah administratif kawasan tersebut mencakup empat desa di dua kecamatan, yaitu Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%), dan Desa Samak (12%). Kawasan ini juga berada pada posisi strategis karena terletak di jalur jalan nasional Sintang–Putussibau.
Lebih lanjut, ia menjelaskan isu strategis serta potensi pengembangan Kawasan Perkotaan Kelam, antara lain ketimpangan fasilitas karena masih terpusat di persimpangan utama. Jika pemekaran Provinsi Kapuas Raya terwujud, kawasan ini diproyeksikan menjadi wilayah perkotaan strategis. Potensi pengembangan ekowisata juga besar, terutama dengan keberadaan Bukit Kelam dan Bukit Luit yang dapat dikombinasikan dengan potensi budaya masyarakat Dayak. Kawasan ini memiliki potensi perkebunan dan pertanian yang produktif sebagai sektor unggulan ekonomi masyarakat serta diprediksi menjadi hinterland bagi Provinsi Kapuas Raya.
Terkait penataan ruang, tujuan pengembangan kawasan adalah mewujudkan Perkotaan Kelam berbasis ekowisata dan agrobisnis sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Kebijakan kunci mencakup pengembangan ekowisata sebagai ikon pariwisata, peningkatan sarana dan prasarana Taman Wisata Alam Bukit Kelam, pengembangan agroproduksi melalui intensifikasi pertanian, agroindustri, dan agritourism, peningkatan pelayanan umum sebagai ibu kota Kecamatan Kelam, serta pelestarian keanekaragaman hayati dan budaya lokal.
Pada aspek pola ruang, Bupati Sintang menjelaskan bahwa kawasan dibagi menjadi dua, yaitu Kawasan Budidaya dan Kawasan Lindung. Kawasan Budidaya mencakup 2.875,18 hektare (66%), sedangkan Kawasan Lindung mencakup 1.480,10 hektare (34%). Kawasan lindung terdiri dari Taman Wisata Alam seluas 1.127,98 hektare (25,90%) dan Hutan Lindung seluas 316,98 hektare (7,28%). Kawasan budidaya meliputi perkebunan (970,45 hektare), hortikultura (558,20 hektare), perdagangan dan jasa skala SWP (285,47 hektare), serta zona pariwisata (80,63 hektare).
Rencana pengembangan pusat pelayanan diprioritaskan pada empat lokasi, yaitu di Balai Desa Kelam Sejahtera dan Desa Merpak dengan fokus pada zona lindung, pertanian, dan perkebunan; Balai Desa Dedai dengan fokus pada permukiman serta perdagangan dan jasa pendukung pariwisata; wilayah tepi jalan utama menuju pusat Perkotaan Kelam yang berfokus pada perdagangan dan jasa, permukiman, dan perkebunan; serta Kantor Kecamatan Kelam yang menjadi pusat pelayanan umum, perdagangan, jasa, dan permukiman WP Perkotaan Kelam.
Tahapan pembangunan RDTR Perkotaan Kelam direncanakan berlangsung hingga tahun 2044 dan dibagi dalam empat tahapan lima tahunan. Tahap I (2025–2029) memprioritaskan infrastruktur dasar seperti jaringan jalan dan utilitas. Tahap II (2030–2034) mengembangkan area perkotaan lanjutan dan integrasinya dengan kegiatan masyarakat. Tahap III (2035–2039) merupakan lanjutan pembangunan, sedangkan Tahap IV (2040–2045) menjadi tahap penyelesaian seluruh rencana sesuai prioritas.
Di akhir pemaparan, Bupati Sintang menegaskan bahwa RDTR Perkotaan Kelam merupakan komitmen untuk mewujudkan Sintang yang maju dan sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, investasi dapat masuk, ekonomi masyarakat bergerak melalui ekowisata dan agrobisnis, serta lingkungan tetap lestari. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan rencana tersebut demi Kabupaten Sintang.