DPRD Sintang Dukung Larangan Plastik Sekali Pakai, Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Beradaptasi

SINTANG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang untuk menghentikan penggunaan plastik sekali pakai mulai 1 Desember 2025 mendapat dukungan penuh dari anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Senen Maryono.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sintang ini menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sintang tersebut, yang dinilainya sebagai langkah progresif dan perlu untuk menjaga kelestarian lingkungan. Senen Maryono menegaskan bahwa langkah ini bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat keberhasilan daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
“Kita bisa mencontoh Kota Pontianak. Di sana, masyarakat sudah tidak lagi diberi kantong plastik di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Mau tidak mau, masyarakat bawa tas atau keranjang sendiri dari rumah. Saya pikir Sintang juga harus mulai bergerak ke arah itu,” kata Senen Maryono.
Senen Maryono juga meminta komitmen nyata dari para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa peran mereka sangat krusial dalam mensukseskan transisi ini.
“Kita minta para pelaku usaha mendukung penuh kebijakan ini dengan memberikan alternatif wadah yang ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada plastik. Semua pihak harus bekerja bersama agar gerakan ini benar-benar berhasil,” ujar Senen Maryono.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan. Surat yang ditandatangani oleh Bupati Gregorius Herkulanus Bala tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk memulai babak baru pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang. Tujuannya jelas yakni mengurangi beban sampah plastik yang kian mencemari lingkungan dan menciptakan Kabupaten Sintang yang lebih bersih dan hijau untuk generasi mendatang.