Desa Diminta Tingkatkan Kedisiplinan Administrasi

Lusi

SINTANG, TB – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Sintang tercatat belum dapat menikmati aliran Dana Desa (DD) untuk tahap pertama pada Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program prioritas dan pembangunan di tingkat akar rumput. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang kini sedang menanti kepastian hukum dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa pencairan dana untuk ketujuh desa tersebut tertunda karena mereka belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah berikutnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lusi, menekankan pentingnya kedisiplinan dari pemerintah desa dalam hal administrasi dan pelaporan. Menurutnya, kelalaian dalam penyusunan dokumen sering menjadi kendala teknis utama yang sebenarnya dapat dihindari.

“Desa harus lebih tertib. Dana Desa adalah amanah yang penggunaannya harus transparan dan akuntabel, dimulai dari kelengkapan administrasi,” tegas Lusi.

“Harapan kita dengan terbitnya PMK yang baru nanti dapat memberikan ruang bagi tujuh desa tersebut untuk mencairkan Dana Desa tahap II, sehingga semua program prioritas desa tetap dapat berjalan sesuai rencana,” ungkap Lusi.

Lusi menegaskan bahwa Dana Desa memegang peranan krusial dalam menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan publik langsung kepada masyarakat desa.

“Kalau ada desa yang belum bisa mencairkan tahap pertama, saya berharap betul agar bisa segera dipenuhi persyaratannya sehingga tahap kedua nanti bisa cair. Jangan sampai pembangunan dan pelayanan ke masyarakat terhambat,” pungkas Lusi.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh desa di Kabupaten Sintang untuk lebih cermat dalam mempersiapkan segala requirement administrasi guna mencegah terulangnya penundaan serupa di masa mendatang, yang pada ujungnya akan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

__Terbit pada
17 November 2025
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *