DLH Sintang Tegaskan Larangan Plastik Sekali Pakai Mulai Berlaku Desember 2025

SINTANG, TB – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan. Menindaklanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.
“Penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, dan pasar tradisional akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Desember 2025,” tegas Igor Nugroho, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah plastik dari sumbernya, sekaligus menekan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat. “Kebijakan ini sejalan dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029,” jelasnya.
Igor menambahkan, mulai 1 Desember 2025, para pelaku usaha wajib mengganti kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan atau wadah yang dapat digunakan berulang (reusable). Sementara itu, masyarakat diminta membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah.
“Saya mengajak para pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang untuk bersama-sama mendukung gerakan gaya hidup sadar sampah, demi mewujudkan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat,” tutup Igor Nugroho.