Fraksi Demokrat DPRD Sintang Soroti Proses Pelepasan Desa dari Kawasan Hutan

SINTANG, TB – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang menyoroti persoalan pelepasan wilayah desa-desa di Sintang dari kawasan hutan. Melalui juru bicaranya, Maria Magdalena, Fraksi Demokrat meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait perkembangan proses yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Fraksi Demokrat saat membacakan Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Sintang.
“Kami mohon penjelasan pemerintah daerah terkait proses dan perkembangan pelepasan wilayah desa-desa se-Kabupaten Sintang dari kawasan hutan,” ujar Maria Magdalena dalam forum paripurna.
Menurutnya, kepastian status desa sangat penting agar masyarakat tidak lagi terjebak pada persoalan hukum maupun hambatan dalam pembangunan akibat keterikatan kawasan hutan.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menjelaskan, Pemkab Sintang terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mempercepat realisasi pelepasan kawasan desa dari kawasan hutan.
Ronny mengungkapkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak pada 12 September 2025 lalu, diperoleh penjelasan bahwa usulan pelepasan tersebut sudah sampai ke Biro Hukum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Usulan tersebut kini sedang dalam proses harmonisasi dan penandatanganan SK Menteri Kehutanan. Pemerintah daerah saat ini menunggu hasil penetapan oleh Menteri Kehutanan. Kita berharap hasilnya sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan pemerintah daerah,” pungkas Ronny.