Fraksi Demokrat Pertanyakan Kebijakan DAU Earmark

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Lusi, Menyampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

SINTANG, TB- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang mempertanyakan kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi Demokrat, Lusi, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2025, Senin 21 Juli lalu.

Menurut Lusi, kebijakan DAU Earmark saat ini membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas, karena penggunaannya harus mengikuti aturan pusat dan tidak fleksibel dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk meninjau ulang dan mempertanyakan kebijakan DAU Earmark dari pemerintah pusat dan/atau kebijakan DAK infrastruktur yang ditangguhkan. Supaya DAU dan DAK bisa digunakan sesuai kondisi daerah,” ujar Lusi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, masih terdapat lebih dari 2.000 kilometer jalan kabupaten di Sintang yang belum beraspal dan belum mantap. Kondisi ini tentu menyulitkan aktivitas masyarakat dan memperlambat pembangunan ekonomi daerah.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mendorong Pemkab Sintang untuk aktif meminta hibah pemeliharaan dan peningkatan jalan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah pusat melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.

“Gunakan semua cara yang memungkinkan agar kita bisa mempercepat penanganan kegawatdaruratan infrastruktur di Kabupaten Sintang ini,” tegas Lusi.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, kebijakan DAU Earmark memang merupakan keputusan pemerintah pusat, dan daerah hanya dapat menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan kebijakan DAU Earmark dapat dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan pusat sehingga daerah hanya melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah diatur. Berkaitan dengan hal ini kami telah menugaskan SKPD terkait untuk melakukan koordinasi tentang DAU Earmark dan DAK khususnya pada bidang jalan agar penggunaannya dapat diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sintang serta juga ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan bantuan hibah Inpres Jalan Daerah yang suratnya telah ditandatangani oleh Bupati Sintang,” jelas Ronny.

__Terbit pada
30 Juli 2025
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *