DPRD Sintang Gelar Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025

SINTANG, TB- DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029, Senin 30 Juni 2025.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, jajaran pimpinan OPD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Indra Subekti menjelaskan bahwa pembentukan Perda termasuk RPJMD harus mengacu pada sejumlah aturan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Selain itu, ia juga menyebut Keputusan DPRD Sintang Nomor 8 Tahun 2025 sebagai dasar pembahasan Raperda ini.
“Raperda tentang RPJMD 2025-2029 merupakan bagian dari program pembentukan Perda yang sudah kita tetapkan. Ini penting karena menjadi dasar arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Raperda akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD yang bekerja sama dengan Pemkab Sintang. Pansus akan menjalankan tugasnya melalui rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi.
“Harapan kami, proses pembahasan ini bisa berjalan dengan komitmen yang sama antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga Raperda RPJMD yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai visi misi kepala daerah,” harapnya.
Dikatakannya bahwa penyusunan yang harmonis dan metodologis sangat penting dengan dasar akademis, data yang akurat, serta pendekatan yang taat pada aturan hukum.
“Raperda ini harus dibahas secara serius, disertai naskah akademik, dan pendekatannya harus tepat. Ini agar hasilnya bisa menjadi dasar pembangunan yang akuntabel, obyektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.