Inspektorat Sintang: Logo Pariwisata Perlu Payung Hukum

SINTANG, TB – Inovasi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menghadirkan logo baru pariwisata daerah menuai apresiasi dari Inspektorat Kabupaten Sintang. Logo tersebut dinilai memiliki daya tarik dan potensi besar untuk mempromosikan identitas pariwisata lokal hingga ke tingkat global.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang, Murjani, menyebutkan bahwa desain logo yang baru ini merupakan langkah kreatif yang patut dibanggakan. “Logo ini memiliki potensi untuk dikenal luas, tidak hanya di Kabupaten Sintang dan Indonesia, tetapi juga di kancah internasional,” kata Murjani.
Meski demikian, Murjani mengingatkan bahwa keberhasilan promosi melalui logo tidak cukup hanya dengan visual yang menarik. Ia menekankan pentingnya adanya dasar hukum yang jelas sebagai landasan penggunaan logo tersebut, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Untuk memastikan penggunaan logo ini berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi masalah hukum, perlu adanya payung hukum yang jelas,” kata Murjani.
Murjani menjelaskan bahwa simbol publik seperti logo pariwisata harus dilindungi secara hukum. Hal ini penting untuk mengatur hak cipta, pembatasan penggunaan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun menyarankan agar Pemkab Sintang mempertimbangkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bentuk penguatan regulasi. “Perbup akan memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan Surat Edaran Bupati. Perbup akan mengatur secara detail mengenai penggunaan logo, termasuk pedoman penggunaan, sanksi pelanggaran, dan mekanisme pengawasan,” jelas Murjani.
Namun begitu, menurutnya, Surat Edaran Bupati juga dapat menjadi langkah awal yang strategis untuk memperkenalkan logo kepada publik sebelum adanya peraturan yang lebih permanen.
Dengan kombinasi inovasi dan ketegasan hukum, Inspektorat berharap logo ini benar-benar menjadi ikon pariwisata yang membanggakan Kabupaten Sintang, baik di tingkat nasional maupun internasional.