Optimis Selesaikan Pengurusan Akta Koperasi Desa Tepat Waktu

SINTANG, TB – Setelah berhasil menyelesaikan tahap pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang, proses selanjutnya yang sedang berjalan adalah pengurusan akta notaris atau badan hukum koperasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menjelaskan bahwa pengurusan akta ini melibatkan kerja sama antara DPMPD, Dinas Koperasi dan UKM, serta para notaris yang turun langsung ke kecamatan-kecamatan.
“Sedang berjalan dengan melibatkan kerja sama antara DPMPD, Dinas Koperasi dan UKM, serta para notaris yang ada di Kabupaten Sintang. Kami menggandeng para notaris untuk turun langsung ke kecamatan-kecamatan,” ujar Yasser Arafat.
Sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, batas akhir pengurusan akta notaris adalah 30 Juni 2025. Yasser menambahkan bahwa perkembangan Kabupaten Sintang dalam proses ini tergolong baik, karena hingga pertengahan Juni sudah terdapat lebih dari 50 hingga 60 koperasi yang sedang dalam proses pengesahan akta notaris, bahkan sebagian besar sudah menyelesaikan pemesanan nama koperasi.
“Harapan kita, seluruh tahapan bisa selesai tepat waktu dan koperasi-koperasi yang sudah terbentuk dapat segera beroperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Yasser.
Tahap awal yang berhasil dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Sintang melalui DPMPD adalah pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan sesuai dengan target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu paling lambat 31 Mei 2025.
Setelah akta notaris rampung, tahap berikutnya adalah penginputan data ke dalam sistem milik Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Proses ini pun akan didampingi oleh para notaris untuk memastikan kelancaran administrasi.