Cegah Masalah Hukum, DPMPD Sintang Dampingi Desa Kelola Dana

SINTANG, TB – Guna meminimalisir agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada persoalan hukum, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menegaskan pentingnya konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa.
Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, meminta aparat desa untuk tidak ragu berkonsultasi jika menemui kebingungan dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau ada yang diragukan, jangan langsung dikerjakan. Konsultasikan dulu ke kami atau ke inspektorat,” kata Yasser Arafat.
Yasser juga menambahkan bahwa DPMPD secara aktif membuka ruang komunikasi bagi desa-desa, guna mencegah adanya kesalahan administrasi maupun teknis yang dapat merugikan desa sendiri. Ia menilai bahwa pengelolaan dana desa adalah tanggung jawab besar yang harus dilakukan dengan penuh kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami selalu tekankan pentingnya mengikuti aturan,” tegas Yasser Arafat.
“Jangan sampai salah langkah karena bisa berakibat hukum. Maka dari itu kami lakukan pembinaan terus-menerus,” tambah Yasser Arafat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPMPD Kabupaten Sintang tidak hanya bersikap reaktif terhadap permasalahan, tetapi juga melakukan pendampingan aktif sejak awal tahun anggaran dimulai hingga proses pelaporan keuangan selesai. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan berkelanjutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap tidak ada lagi aparat desa yang tersandung kasus hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Pendekatan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap perangkat desa agar dapat bekerja dengan aman dan profesional.