Implementasi Regulasi Menteri Desa: Kelam Permai Fokus Data Desa Potensial

SINTANG, TB – Camat Kelam Permai, Kusmara Amijaya, menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi dalam pengembangan sektor pertanian di wilayahnya. Salah satu hambatan utama, menurutnya, berkaitan dengan implementasi regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Kita bicara dalam konteks Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 yang belum berjalan maksimal. Karena itu, perlu duduk satu meja dengan pemerintah desa untuk mendata dan mengidentifikasi desa yang benar-benar punya potensi,” ujar Kusmara.

Peraturan Menteri Desa tersebut mengatur tentang pengelolaan potensi desa berbasis pertanian. Namun, pelaksanaannya di tingkat desa dinilai belum terkoordinasi dengan baik, sehingga belum memberikan dampak signifikan terhadap petani maupun peningkatan hasil pertanian.

Untuk mengatasi hal ini, pihak kecamatan berencana menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah desa dalam waktu dekat. Rapat tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk menyusun langkah strategis dalam menggali dan mengembangkan potensi pertanian secara maksimal.

“Kita ingin potensi ini bisa benar-benar kita maksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka secepat mungkin kita akan rapat dengan pemerintah desa,” tegas Kusmara.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal sinergi antara kecamatan dan desa dalam mendukung program ketahanan pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian di Kelam Permai.

__Terbit pada
23 Mei 2025
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *